TELUKKUANTAN – Seorang pelaku ilegal logging di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Ia tertangkap tangan sedang merambah greenbelt PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Adalah S (42) yang ditangkap pada Rabu (8/5/2024) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia melakukan perambahan hutan lindung yang berada di konsesi RAPP, tepatnya di Desa Pulaupadang, Kecamatan Singingi.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan ini berawal dari laporan sekuriti PT RAPP tentang adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan lindung.

"Pelaku mengambil kayu olahan di kawasan lindung. Mendapat laporan ini, kita terjunkan tim ke lapangan dan menemukan dua orang pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap dan satunya melarikan diri," kata Pangucap, Kamis (9/5/2024) di Telukkuantan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit chainsaw, sepeda motor, 120 lembar papan dan 25 batang kayu berbentuk balok.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

"Kita mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan merusak hutan, karena itu melanggar hukum," kata Pangucap.***