PEKANBARU – Hotel Aryaduta merupakan aset milik Pemprov Riau yang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Lippo, namun hingga kini Pemprov Riau hanya menerima Rp200 juta per tahun dari hasil kontrak tersebut.

Lalu muncul niat Pemprov Riau untuk memutus kontrak kerjasama antara PT Lippo dengan Pemprov Riau pada tahun 2025, niat itu disampaikan oleh Pj Sekdaprov Riau Indra SE.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Riau H Hardiyanto SE MM mengatakan DPRD Riau telah menyarankan Pemprov Riau untuk memutuskan kontrak sejak dulu karena keuntungan yang didapat Pemprov Riau dari pengelola terlalu kecil.

"Tiap tahun Pemprov Riau hanya menerima Rp200 juta padahal tingkat hunian kamar hotel cukup tinggi,"jelas Hardiyanto, Kamis (4/4/2024).

Selain itu kata Hardiyanto top manajemen PT Lippo Karawaci kurang menghargai undangan DPRD Riau, setiap ada undangan rapat yang datang justru manajemen lokal," Beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Riau top manajemen tak pernah hadir," ucap Hardiyanto.

Namun Hardiyanto meminta Pemprov Riau untuk melakukan kajian yang matang pasca diputuskannya kontrak tersebut, aset ini nantinya mau diapakan," Kita tidak mau malah hotel ini nantinya terbengkalai, kalau pengelolaannya mau dikontrak kembali kepada pihak ketiga, pilih vendor yang betul-betul mau mengelola dengan baik dan tentunya bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak," tutupnya. ***