JAKARTA - Seperti sudah diperkirakan banyak pihak sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (22/4/2024).

"Amer putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang, seperti dikutip dari Tempo.co.id.

Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.

Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.***