SELATPANJANG – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kepulauan Meranti belum melaksanakan sidang pleno penetapan anggota DPRD terpilih, sementara sejumlah kabupaten/kota di Riau sudah mulai melaksanakan pleno penetapan tersebut.

Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, S.Sos menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa melaksanakan sidang pleno penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 terpilih disebabkan masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini kita tengah menunggu penyelesaian sengketa hasil pileg 2024 di MK. Untuk sidang awal sengketa akan dilaksanakan pada 7 Mei nanti," ujar Hanafi saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan Hanafi, adapun gugatan yang diajukan pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Meranti ke MK terkait tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil IV sehingga berdampak pada perolehan hasil suara.

"Ada 72 suara selisih PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PAN (Partai Amanat Nasional). Perolehan suara PKB sebanyak 1.878 suara, sedangkan PAN 1.950 suara," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 17 dan pasal 23 PKPU nomor 6 tahun 2024 yang menerangkan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya tidak ada PHPU melaksanakan penetapan perolehan kursi terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat dari MK.

Sebagaimana diketahui, sepanjang masih ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang disidangkan di MK, belum ada KPU kabupaten/kota yang memutuskan anggota DPRD terpilih. ***