JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan Kejagung berencana memeriksa lebih dalam kebijakan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dikeluarkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kasus tersebut telah memicu kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun.

Meski Airlangga seharusnya hadir memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023), namun ia absen tanpa memberikan penjelasan. Kejagung telah berencana memanggil kembali Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.

"Kami berniat untuk mengevaluasi serangkaian kebijakan yang telah diterbitkan oleh yang bersangkutan. Kami berharap untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang evaluasi dan pelaksanaan kebijakan tersebut," ungkap Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut membantah adanya motif politis di balik panggilan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut, dan menekankan bahwa Kejagung menangani kasus ini secara profesional.

"Media telah beberapa kali bertanya kepada saya, apakah semua kasus yang dilaporkan memiliki kaitan politis mengingat ini adalah tahun politik," ucap Ketut.

Dalam kasus ekspor CPO periode 2021-2022, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ***