SERANG - Tiga remaja berinisial TPR (16), AP (15) dan EH (23) di di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi karena diduga merudapaksa seorang siswi SMP secara bergiliran.

Dikutip dari Inews.id, gadis berusia 14 tahun itu diperkosa ketiga pelaku setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk, di rumah salah satu pelaku.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi kelam pada malam pergantian tahun 2023 ke 2024.

"Korban dicekoki miras hingga pusing, di situ langsung digilir. Yang pertama itu pelaku TPR," ujar Andi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Andi menuturkan, awalnya korban diajak rekannya untuk merayakan malam tahun baru di rumah salah satu pelaku di Kampung Cigodeg, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Kemudian, korban dicekoki miras hingga mabuk berat.

Melihat korban mabuk, para pelaku merudapaksanya secara bergantian. Aksi bejat ketiga pelaku terhadap korban berlangsung hingga empat hari.

Setelah empat hari, barulah pelaku pulang ke rumah. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya dan melaporkan ke polisi.

"Pelaku TPR ini sempat DPO tapi berhasil kami amankan. Dua pelaku lainnya sudah diamankan terlebih dahulu," kata Andi.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***