PEKANBARU - Ada kabar gembira agi masyarakat Kota Pekanbaru yang biasa membeli bahan kebutuhan mereka di pasar-pasar tradisional di Kota  Bertuah.

Seperti dituturkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tarif parkir di kawasan itu akan diturunkan sebesar Rp1.000.

Sehingga tarif parkir sepeda motor turun menjadi Rp1.000 dan parkir mobil menjadi Rp2.000. Rencananya, tarif parkir baru ini akan mulai diberlakukan pada bulan Mei ini.

“Jadi untuk parkir ini nantinya area pasar tradisional akan berbeda tarifnya dengan kawasan yang lain. Yaitu untuk kendaraan roda 2 akan kita kenakan sebesar Rp1.000. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 saja,” ungkapnya kepada goriau.com, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, perubahan tarif pakir ini terjadi karena Disperindag akan menggantikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, untuk pengelolaan tarif parkir di area pasar tradisional

“Ini akan dikelola oleh Disperindag melalui Bidang Pasar. Nantinya akan kami himbau juga kepada petugas-petugas parkir yang bertugas di sana,” jelasnya.

Bila tidak ada aral melintang, Kadisperindag menuturkan, kebijakan ini akan dimulai sejak bulan Mei 2024 ini.

“Rencananya pada Mei ini. Penetapan tarif parkir ini telah diatur oleh Perda Kota Pekanbaru tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD),” pungkasnya. ***