PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan memimpin rapat hasil penilaian usulan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (30/4/2024).

Dalam sambutannya, Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, menyampaikan bahwa dalam rangka penerapan BLUD untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, diperlukan strategi kebijakan sektor pelayanan publik.

"Strategi itu diwujudkan melalui suatu unit kerja pemerintah, kemudian diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, dengan nama yang kita kenal yaitu BLUD," ungkap M Job.

Ia menjelaskan, BLUD dibentuk agar dalam melaksanakan pelayanan memberikan jasa dan barang publik kepada masyarakat dapat lebih meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitasnya.

Dalam melaksanakan fleksibilitas hasil penilaian usulan penerapan BLUD dan penandatanganan berita acara hasil penilaian untuk pembentukan 8 UPT yang menjadi BLUD, dapat berpedoman pada peraturan perundang- undangan dan pedoman lainnya terkait BLUD.

Untuk diketahui, 8 UPT tersebut ialah UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau, UPT Laboratorium Veteriner, Klinik Hewan Dinas Peternakan, dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.

Lalu, UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Riau, UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM Riau. Lalu, UPT Perlindungan Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pangan.

Kemudian, UPT Pengelolaan Air Minum Dinas PUPR-PKPP Riau. UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinkes serta UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindagkop Provinsi Riau.

Dikatakan dia, melalui terbentuknya UPT ini tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu penguatan peran pemda dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD.

"Kita juga harus meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina dan pengawas BLUD juga mengalokasikan anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD," sebutnya.

Selain itu, menurut Job pedoman tersebut juga disusun dalam rangka meningkatkan kualutas pengelolaan administrasi keuangan BLUD juga untuk penyeragaman penerapan BLUD.

"Sehingga dapat juga digunakan untuk penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan BLUD yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah meliputi tata cara penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban," kata Job.

Dalam rangka hasil penilaian usulan penerapan BLUD dan penandatanganan berita acara hasil penilaian ini, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus berpedoman pada peraturan perundang- undangan dan pedoman lainnya terkait BLUD.

"Tentunya hal ini memerlukan dukungan keterlibatan pemangku kebijakan di lingkungan sekitar Pemda agar penetapan BLUD dapat berjalan dengan optimal dan ideal," tandasnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara hasil penilaian untuk 8 UPT dan foto bersama. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau Alzuhra Dini Alinoni, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Setiawan dan perwakilan dari 8 UPT dan tamu undangan lainnya. ***