RENGAT – Perilaku menyimpang seperti kisah kaum Nabi Luth AS yang menyukai sesama jenis, kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kali ini terjadi di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Tepatnya di salah satu lembaga pendidikan pondok pesantren yang ada di wilayah itu.

Pelaku dalam perkara memalukan dan memilukan itu berinisial, AU (41), pengasuh atau tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut, dengan jumlah korban sementara sebanyak 8 orang santri.

"Terkuaknya kasus dugaan pelecehan sesama jenis tersebut berawal dari salah seorang korban yang didampingi orangtuanya melapor ke Mapolres Inhu. Laporan tersebut kita terima pada, 15 Mei 2024, dengan LP/B/75/V/2024/SPKT/Polres Inhu/Polda Riau,’’ demikian diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Inhu, Selasa (21/5/2024) siang.

Turut mendampingi dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, Kanit PPA Polres Inhu, Rentauli Simarmata, UPT Dinas PPA inhu, dan Kasubsi Penmas Inhu, Aiptu Misran.

Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Berselang beberapa hari, satu orang korban yang lain kembali membuat laporan atas kejadian dan pelaku yang sama dengan LP/B/75/V/2024/SPKT/Polres Inhu/Polda Riau, tertanggal 17 Mei 2024," tutur Dody.

Hingga saat ini sambung Dody, sedikitnya ada 8 orang korban yang mengaku telah dilecehkan pelaku. Masing-masing berumur 16 hingga 18 tahun. Dan dari pengakuan pelaku, perbuatan memalukan tersebut dia lakukan sejak Januari hingga Maret 2024.

"Ada yang miris dalam tindak pidana ini, dimana pelaku menjalan aksinya pada pukul 03.00 WIB dinihari. Dengan dalih memberikan pelajaran mandi wajib atau junub terhadap korban sebelum menunaikan ibadah shalat subuh," beber Dody Wirawijaya.

Yang mana, tempat pelaku melakukan pelecehan tersebut di kamar atau asrama santri.

"Atas hal itu, saat ini pelaku tekah kita amankan dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Inhu. Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 huruf C UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencabulan dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," beber Dody Wirawijaya. ***